JAKARTA, iNews.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Salah satu pertimbangan karena pensiunan PNS termasuk golongan rentan yang terdampak secara ekonomi akibat virus corona (Covid-19).
“Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).
Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi persetujuan pemberian THR tahun ini kepada pensiunan PNS. Pemberian THR dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pensiun (PNS) juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan tahun lalu,” katanya.
Sebelumnya, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini juga memastikan PNS golongan I, II dan III mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini. Namun hal itu tidak untuk pejabat negara mulai presiden hingga pejabat eselon I dan II.
Dia mengatakan, pemerintah tengah memproses revisi Peraturan Presiden soal THR sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait