KUALA LUMPUR, iNews.id – Pengadilan Malaysia menyidangkan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) karena memiliki material terkait ISIS. Pria itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dilaporkan The Star, pria bernama Irwanzir itu didakwa dengan Pasal 130 JB (1) (A) KUHP di pengadilan George Town, Jumat (31/1/2020). Polisi menangkap Irwanzir karena memiliki beberapa video dan foto yang mendukung ISIS.
Pekerja konstruksi tersebut ditangkap usai penggerebekan di sebuah rumah di Permatang Pasir, Pulau Balik, pada 6 Januari 2020.
Jika terbukti bersalah, ia bisa dipenjara selama tujuh tahun dan didenda, dengan semua harta miliknya hangus.
Tidak ada permohonan yang diajukan terdakwa dalam persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada 5 Maret sambil menunggu laporan forensik.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait