DENPASAR, iNews.id - Sidang perdana rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ditunda. Salah satu hakim rupanya sedang berduka.
Sebelumnya sidang perdana I Nyoman Gde Antara akan digelar pada Kamis (19/10/2023). Namun, salah satu hakim berhalanga hadir lantaran sedang berduka. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Selasa (24/10/2023).
"(Ditunda) karena majelis hakimnya tidak lengkap. Kata majelis hakim salah satunya sedang dalam kedukaan," ucap kuasa hukum Rektor Unud, Agus Saputra.
Perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara telah ditunjuk susunan Ketua Majelis Agus Akhyudi dan hakim anggota masing-masing Putu Ayu Sudariasih dan Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait