DENPASAR, iNews.id - Emak-emak berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, dia hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap EL melakukan perbuatan menyeret anjing di Jalan Ciung Wanara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.
"Saat itu dia hendak pergi ke Pantai Sanur mengendarai sepeda motor," kata Ida Ayu, Jumat (19/5/2023).
Ida Ayu menambahkan, dia berangkat dari rumahnya di Jalan Tukad Unda. Perempuan Jakarta ini membawa serta anjing peliharaannya dengan diletakkan di dasboard depan. Tali pengikat anjing lalu dicantolkan di stang kiri.
Ketika melintasi Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba saja anjing jenis ras pomeranian itu lompat dan turun dari motor. Dia tetap menjalankan laju motornya dan anjingnya mengikuti.
Kepada polisi, EL mengaku anjing peliharaannya tidak malas dan tetap berlari mengikuti laju motornya.
"Namun karena tali pengikatnya nyantol di stang motor, seolah dia terlihat menyeret anjing itu," katanya.
Atas perbuatannya, EL dikenakan Pasal 302 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan.
Dia menjelaskan, dalam pasal yang disangkakan menyatakan barang siapa tiada dengan maksud atau dengan melewati batas yang dizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait