Pansus DPRD Badung serap aspirasi pelaku seni dan UMKM. (Foto: dok DPRD Badung)

MANGUPURA - DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat penyerapan aspirasi untuk penyempurnaan Raperda inisiatif Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, di Madya Gosana Lt. 3 Gedung DPRD Badung, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpim Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual I Putu Dendy Astra Wijaya dan turut didampingi angggota pansus yakni I Made Rai Wirata, Putu Sika Adi Putra, I Wayan Sugita Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirga Yusa.

Rapat juga turut dihadiri sejumlah OPD, penggiat seni, akademisi, pelaku UMKM yang hadiri untuk memberikan masukan dan aspirasi.

Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya menjelaskan, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual tersebut sangat penting sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi karya-karya seni dan UMKM di Kabupaten Badung agar terhindar dari plagiat.

"Fokusnya kita tetap pada fasilitasi, pengawasan, pendampingan untuk mempercepat waktu, termasuk pembiayaan. Harapan kami semua penggiat seni atau Umkm yang mau mendaftarkan hak cipta, karya atau lain sebagainya biar bisa terakomodir dengan baik," ucap Dendy.

Ia juga menegaskan bahwa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai pondasi dasar karya-karya agar terhindar dari plagiat. Nantinya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) akan menjadi leading sektor yang menangani HAKI.

"Jadi dengan HAKI ini menegaskan bahwa karya-karya yang dihasilkan, diciptakan oleh masyarakat di Kabupaten Badung dapat dilindungi, jadi untuk untuk perlindungan pada prinsipnya," kata politisi asal Abiansemal ini.

Sementara, anggota pansus I Wayan Puspa Negara menambahkan melalui perda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat Badung untuk dapat mendaftarkan HAKI yang sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah.

"saya meyakini nanti akan banyak masyarakat yang mendaftarkan HAKI nya, karena HAKI ini kan terdiri dari banyak unsur, ada paten, merek, ada desain, ada enam. Dari semua kondisi itu saya yakin masyarakat Kabupaten Badung akan difasilitasi, diberikan kemudahan yang artinya nantinya menarik masyarakat untuk mendaftarkan HAKI nya," ujar Puspa Negara.

Politisi Asal Legian ini juga menyoroti soal kasus LMKN yang mengakibatkan banyaknya pengusaha di wilayah destinasi pariwisata terkena denda per kursi 160 ribu akibat pemutaran musik.

Ia pun menekankan maksud dan tujuan perda ini bahwa nanti akan melindungi hak-hak masyarakat Kabupaten Badung yang memiliki kemampuan kreativitas, cipta rasa dan karsa serta inovasi.

"Sebagai sebuah kekuatan yang dilindungi, masyarakat nantinya satu nyaman berkreativitas, di sisi lain dari hasil kreativitasnya itu ada royalti yang bisa dia nikmati sebagai sebuah ide karena rumusnya ide itu mahal dan itu dilindungi oleh pemerintah Kabupaten Badung," tuturnya.


Editor : Anindita Trinoviana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network