Rapid test di KPU Bali, Jumat (12/6/2020) (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Seorang staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dinyatakan negatif terjangkit virus corona (Covid-19). Sebelumnya staf tersebut reaktif berdasarkan rapid test.

"Satu orang staf kami yang reaktif hasil rapid test, setelah dilakukan uji swab hasilnya negatif Covid-19," ujar komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan di Denpasar, Sabtu (13/6/2020).

John mengatakan, KPU Bali telah meminta staf tersebut melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari meskipun telah dinyatakan negatif Covid-19. Menurut John, karantina untuk memastikan perempuan berusia 33 tahun itu dalam keadaan sehat.

"Kemudian melapor kepada penanggung jawab lingkungan. Bila muncul gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas untuk segera ke puskesmas atau rumah sakit," ujarnya.

Menurut informasi, staf KPU yang reaktif rapid test itu seorang perempuan berusia 33 tahun yang bertugas di bagian keuangan.

Pada Jumat (12/6/2020), KPU Bali menyelenggarakan rapid test terhadap 270 orang yang meliputi komisioner dan staf seluruh KPU di Bali. Dari 270 orang itu, dua orang dinyatakan reaktif yaitu seorang staf di KPU Bali dan seorang satpam di KPU Kabupaten Badung.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network