DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap selebgram perempuan asal Jakarta karena menggunakan narkotika. Dia ditangkap bersama tiga rekannya saat menggelar pesta di vila kawasan Batubelig, Kuta Utara.
Informasi yang diperoleh iNews.id, selebgram inisial S (23) itu diamankan bersama dua laki-laki yakni J (24), R (21), dan seorang perempuan A (20).
Keempatnya kedapatan mengonsumsi narkotika jenis baru bernama P-Flouro Fori. Polisi menemukan empat butir dan tiga pecahan narkotika tersebut.
"Narkoba ini memiliki efek lebih kuat dari ekstasi dan bisa menyebabkan kematian," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (25/1/2021).
Jansen mengatakan, penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Denpasar yang menangkap keempat orang tersebut masih menyelidiki pemasok narkotika itu.
Keempatnya saat ini ditahan di Polresta Denpasar dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait