Suasana di salah satu lokasi titik penyekatan PPKM Darurat di Bali. (foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali semakin diperkatat. Selain memadamkan seluruh lampu penerangan jalan dan lampu-lampu di tempat umum pada pukul 20.00 Wita, operasional warung makan juga dibatasi. 

Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Provinsi Bali, Rabu (7/7/2021) malam.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengemukakan, dalam rapat evaluasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut disepakati 12 hal. Termasuk di antaranya menyepakati lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan (LPJ) atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 Wita.

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu, Kamis (8/7/2021).

Berikut aturan lengkap larangan PPKM Darurat di Bali.

1. Pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita. Dengan pemadaman lampu di tempat wisata, LPJ dan lampu di tempat umum untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.

2. Kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

3. Jam operasional warung makan dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Kamis, 8 Juli 2021. 

4. Hal lain yang juga diatur mengenai kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa.

"Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat, baik pembatasan peserta, pembatasan durasi atau waktu pelaksanaan kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang juga ketat," ucap Dewa Indra.

5. Pelayanan wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktu aktivasinya yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita.

Setelah pukul 20.00 Wita, maka wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan.

Dewa Indra menngatakan, Pemerintah Provinsi Bali paham dan juga prihatin dengan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang terpaksa masih diberlakukan, mengingat penyebaran Covid-19 masih memperlihatkan dinamika yang cukup tinggi.

"Jadi, mohon dukungan seluruh elemen masyarakat agar Covid-19 di Provinsi Bali ini bisa terus kita tekan sampai pada titik yang terendah. Sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat Bali ini bisa kita jaga dengan sebaik-baiknya dan selanjutnya kegiatan perekonomian bisa kita pulihkan kembali," kata Dewa Indra.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network