JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan lima orang yang menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga sudah mengirimkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Habib Rizieq, lima orang yang juga akan ditangkap yaitu Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman. Mereka sudah dicekal mulai 7 Desember 2020.
"Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulang, kami akan melakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Selain menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut, polisi juga mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.
Permohonan cekal kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu sudah dilakukan pada 7 Desember 2020.
"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait