Pria di Buleleng ditangkap setelah menyebarkan foto bugil mantan pacar di media sosial. (Foto: iNews TV/Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.idPolres Buleleng menangkap seorang pria karena nekat menyebarkan foto bugil mantan pacar di media sosial Facebook. Akibat perbuatannya, pelaku bernama Ihwal Barokah, karyawan swasta itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika menjelaskan, tersangka merupakan mantan pacar NI. Pada saat berpacaran, keduanya sempat melakukan video call yang tak senonoh. Tersangka kemudian men-screen shoot video call tersebut dengan kondisi korban telanjang.

“Tersangka ini kemudian ditinggalkan NI. Karena sakit hati, dia kemudian meng-upload hasil foto bugilnya ke halaman facebook,” katanya, Jumat (1/7/2022).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan korban NI, warga Cianjur, Jawa Barat. “Korban tidak terima foto bugilnya di-upload di media sosial oleh tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network