BADUNG, iNews.id –Satpol PP Kabupaten Badung, Bali memanggil 4 pemilik vila di kawasan Badung, Bali. Pemanggilan itu terkait kabar adanya vila yang menyediakan layanan khusus gay di kawasan itu.
“Ya, dipanggil,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Wayan Sukantha, Senin (13/1/2020)
Satpol PP Badung, sebelumnya telah mendatangi empat vila tersebut untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memeriksa izin pendirian dan pengoperasian vila kepada pengelola.
Dari empat vila yang didatangi itu, semuanya menolak disebut sebagai vila yang khusus disewakan untuk kaum gay. Namun, mereka tidak membantah jika ada tamu gay yang datang.
Wayan mengatakan, tidak ada sanksi apa pun yang diberikan kepada pemilik vila. Namun, ia mengatakan, akan memberi saran kepada pengelola untuk lebih menghormati adat-istiadat warga.
“Adat ketimuran adat Bali tak mengenal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan vila khusus gay di Seminyak, Kabupaten Badung, Bali menjadi buah bibir warga. Vila itu bernama Angelo Bali Gay Guesthouse. Menurut informasi, vila tersebut disewakan kepada warga negara Belanda.
Tak hanya ramai di media sosial, keberadaan tentang vila itu ternyata telah lama menjadi buah bibir warga setempat. Warga membenarkan jika vila itu kerap didatangi kaum gay.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait