Terdakwa pemerkosa bocah SD di Tabanan, Bali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (Foto: MNC Portal/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id – Terdakwa kasus pemerkosaan bocah SD, I Ketut Bia Setiarawan (39) dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali, Rabu (3/11/2021). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah enam bulan.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, vonis itu sepadan dengan tuntutan dari jaksa. 

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/11/2021).

Dalam amar putusan terungkap, perbuatan bejat terdakwa dilakukan kepada korban berinisial ER, Mei 2021. Awalnya terdakwa memacari ibu korban yang seorang janda.

Terdakwa lalu sering menginap di rumah kos korban. Saat ibu korban keluar rumah untuk mengambil laundry, terdakwa lalu memerkosa korban yang saat itu sedang tidur.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network