JAKARTA, iNews.id - Keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) akan dijadikan salah satu penentu level pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) suatu daerah. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya.
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Rabu (2/2/2022).
Wiku menyebut bahwa pada pengumuman level PPKM selanjutnya akan ada daerah-daerah yang mengalami kenaikan level jika keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) semakin meningkat.
“Maka dari itu, dalam pengumuman PPKM selanjutnya kemungkinan akan ada perubahan level di daerah-daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut.”
Pada kesempatan itu Wiku juga mengingatkan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakkan protokol kesehatan dengan pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi.
Dia juga terus mendorong daerah untuk mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya. Selain itu pemerintah daerah juga diminta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan.
“Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode level berikutnya yaitu pada dua minggu lagi. Mohon bisa mengkoordinasikan kendala penanganan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi di daerah tersebut,” tegas Wiku.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait