Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar. (Antara/Nyoman Budhiana)

DENPASAR, iNews.id - Sara Connor (49), perempuan warga negara Australia terpidana kasus pembunuhan anggota kepolisian, Aipda I Wayan Sudarsa di Bali pada 2016 silam bebas hari ini, Kamis (16/7/2020). Dia telah selesai menjalani masa hukuman.

"Terhitung 16 Juli 2020 Sara Connor selesai menjalani masa hukuman sehingga berhak dibebaskan," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Bali Lili, Rabu (15/7/2020).

Lili mengatakan, Sara telah mendapat sertifikat pembebasannya dan mengaku tak sabar ingin segera kembali ke negaranya.

Sara Connor divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Maret 2017 lalu, atas kasus pembunuhan personel Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa yang terjadi pada 17 Agustus 2016.

Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pacarnya, David James Taylor yang juga warga negara Australia. David divonis lebih lama yakni 6 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network