DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Rumah Sakit Universitas Udayana sebagai rumah sakit khusus penanganan kasus virus corona (Covid-19). Seluruh pasien positif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akan dirawat di rumah sakit itu.
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, keputusan tersebut diambil sore tadi setelah Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Rektor Universitas Udayana.
"Bapak Gubernur Bali mengadakan rapat dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 dan Rektor Unud untuk mengupayakan RS khusus yang menangani PDP dan positif COVID-19, dan telah dicapai kesepakatan," kata Dewa Indra dalam keterangan yang disampaikan melalui video streaming, di Denpasar, Jumat (27/3/2020).
Saat ini penanganan pasien positif dan PDP virus corona di Bali masih tersebar di 11 RS rujukan di berbagai kabupaten/kota di Pulau Dewata.
Pemprov Bali, kata dia, ingin menyatukan tempat perawatan pasien demi mempersempit penyebaran virus.
"Dengan adanya RS khusus tersebut, potensi penyebaran COVID-19 bisa dipersempit, atau bisa dipusatkan titiknya pada satu atau dua tempat RS saja," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.
Saat ini, Rektorat Universitas Udayana sedang mengupayakan persiapan menjadikan RS Unud sebagai RS khusus Covid-19.
Seluruh biaya yang diperlukan oleh RS Unud untuk penyiapan RS Khusus COVID-19 dan biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
"Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan sudah siap," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait