DENPASAR, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar, Bali resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kedua paslon itu yakni I Gusti Ngurah Jayanegara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya Wibawa), dan I Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amertha).
Kedua pasangan yang mendaftar di KPU Denpasar itu dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Setelah penetapan ini, agenda selanjutnya yakni pengundian nomor urut paslon pada Kamis (24/9/2020) besok.
Selain melakukan penetapan paslon, KPU Denpasar juga melakukan sosialisasi teknis pelaksanaan kampanye. Salah satunya yakni pelaksanaan kampanye terbuka yang berisiko menyebarkan Covid-19.
"Jadi ada kesepakatan meniadakan rapat umum dalam bentuk pertemuan konvensional dan juga konser musik," kata Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Rabu (23/9/2020).
Dia mengatakan, hal itu disepakati oleh kedua tim sukses paslon. Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, pembatasan kegiatan tatap muka di lapangan juga tidak dimungkinkan karena sejumlah lapangan di Denpasar saat ini ditutup.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait