JAKARTA, iNews.id - Harga tes PCR di Jawa Bali turun menjadi Rp275.000. Sedangkan untuk di luar Jawa Bali Rp300.000.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Abdul Kadir mengatakan, selain hasil evaluasi Kementerian Kesehatan, penurunan harga tes PCR itu atas arahan Presiden Joko Widodo.
Penurunan harga PCR tersebut sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Satgas PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah madanya kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait