DENPASAR, iNews.id – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali telah menunjuk Rutan Bangli sebagai tempat isolasi jika ada napi yang dinyatakan positif virus corona. Di rutan tersebut telah disiapkan blok khusus berkapasitas 25 orang.
“Dalam hal ini memang Rutan Bangli ditunjuk sebagai tempat isolasi bilamana ada napi di wilayah Bali yang ODP atau terjangkit Covid-19,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Selasa (7/4/2020).
Dia menjelaskan, blok yang sudah dipersiapkan yaitu blok A dengan kapasitas kurang lebih 25 orang. Di dalam blok tersebut akan ada satu kamar yang berfungsi sebagai ruangan medis.
Menurutnya, Kepala Rutan Kelas IIB Bangli juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Bali terkait petunjuk pelaksanaan jika ada napi yang terjangkit corona.
"Sampai saat ini belum ada napi yang dalam status ODP atau terjangkit Virus Corona. Semoga tidak ada ya, dan " katanya.
Dia menjelaskan, untuk tenaga medis yang disiagakan di Rutan Bangli berjumlah enam orang, yaitu satu dokter, dua perawat dan tiga tenaga medis pembantu.
"Kebetulan saat ini Rutan Bangli tidak sedang mengalami over kapasitas. Satu ruangan di blok A itu juga diperuntukkan ruang medis," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait