DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis tiga bulan penjara terhadap warga negara Amerika Serikat, Christian Toolan. Dia dinyatakan bersalah merusak pagar rumah tetangganya di Perum Lebah Sari, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim I Wayan Gede Rumega dalam vonis yang dibacakan secara daring di PN Denpasar, Selasa (25/5/2021).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang sudah lama menetap di Bali menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa menerima vonis tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (11/5/2021) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA. Terdakwa yang sedang tidur dibangunkan sang istri yang merasa terganggu karena gonggongan anjing milik tetangga.
Dia lalu keluar rumah dan memanggil pemilik rumah yang ada anjing menggonggong. Karena tidak ada jawaban, terdakwa mencoba masuk ke rumah korban.
Karena pintu pagar terkunci, terdakwa langsung menendang dan menarik paksa pintu gerbang hingga penyangga gerbang bengkok.
Korban yang mendengar pagarnya dirusak terdakwa lalu terbangun. Dia berusaha menghalangi terdakwa masuk ke dalam rumah.
Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Usai peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke kepolisian hingga terdakwa ditangkap.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait