Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menerima remisi kemerdekaan tiga bulan. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Mantan wakil gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat remisi kemerdekaan. Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang itu mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak tiga bulan.

"Dia menerima remisi umum tiga bulan," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Kemenkumham Bali, Wayan Arya Budiartawan dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021) malam.

Ketut Sudikerta menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Dia divonis enam tahun penjara. Pemberian remisi karena mantan Wagub Bali itu dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Karena sudah memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi," ujarnya.

Ketut Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan serta denda Rp5 miliar subsider empat bulan kurungan.

Di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network