DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali belum menahan Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Padahal Antara sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan telah dicekal bepergian ke luar negeri.
"Penyidik masih menganalisa hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat (7/4/2023).
Dia menjeskan, hasil pemeriksaan Antara sebagai tersangka akan dianalisis penyidik dengan keterangan saksi dan alat bukti. Selanjutnya akan disimpulkan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menahan tersangka.
Sabana belum bisa memastikan apakah Antara akan kembali diperiksa. "Jika masih diperlukan keterangan tersangka, akan dilakukan pemanggilan lagi," katanya.
Antara terakhir menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023). Dia dicecar 86 pertanyaan selama delapan jam lebih.
Dia sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar.
Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait