BADUNG, iNews.id - DPRD Badung melalui Komisi I dan III gelar rapat kerja gabungan bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan agenda Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (5/8).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri pula Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, DPMPTSP, dan instansi terkait lainnya.
Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Jumlah piutang tersebut mencapai Rp5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.
Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, piutang muncul karena kelemahan sistem manual yang digunakan sebelum 2017 dan ulah oknum konsultan nakal.
"Piutang itu tidak disertai dengan izin yang keluar. Kami di dewan belum menyetujui karena kita akan melakukan kroscek dulu ke lapangan, karena dari 35 piutang, 2 sudah terdeteksi ke PBG, berarti mereka sudah mengurus perizinan sesuai UU yang ada," ucapnya.
Ia lanjut menjelaskan, dari 33 piutang tersisa pihaknya akan memastikan statusnya di lapangan. "Apakah mereka tidak melanjutkan karena bangkrut atau mereka nakal tetap beroperasi tanpa melanjutkan ke PBG. Makanya kita akan turun untuk mengetahui kondisi di lapangan, baru kita mengambil keputusan," tuturnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait