Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (iNews.id/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali mulai berlaku hari ini, Senin ( 11/1/2021). Kabupaten Badung salah satu wilayah di Bali yang merasakan kebijakan ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah merancanng bantuan tunai untuk warga selama berlangsungnya PPKM hingga 25 Januari 2021. Hal itu dilakukan untuk meringankan beban perekonomian warga yang terdampak PPKM ini.

"Maka kita akan pikirkan bantuan dana ini," ujar Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Senin (11/1/2021).

Dia mengatakan, untuk besaran bantuan tunai yang akan diberikan kepada warga Badung masih dihitung. Pemkab Badung akan menghitung berapa kecukupkan dana untuk warga yang terdampak PPKM ini.


Bupati Badung yang baru saja terpilih untuk periode kedua ini menambahkan, bantuan dana tersebut mungkin saja  berlanjut seandainya PPKM ini kembali diperpanjang setelah berakhir pada 25 Januari mendatang. Kendati demikian dia menegaskan berapa jumlahnya akan dihitung terlebih dahulu.

"Bisa apa enggak? Bisa lah. Paling tidak selama dua minggu ini Rp300.000 cukup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM di Jawa-Bali terkait peningkatan kasus Covid-19. Untuk wilayah Bali, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Wayan Koster, selain Denpasar dan Badung, juga Tabanan, Gianyar, dan Klungkung.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network