Suasana di salah satu lokasi titik penyekatan PPKM Darurat di Bali. (foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali makin diperketat. Upaya penyekatan diperbanyak dari 30 lokasi menjadi 39 titik mulai Kamis (8/7/2021) hari ini. 

"Hasil Rakor dalam mendukung PPKM Darurat, penyekatan di seluruh Bali menjadi 39 titik," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (8/7/2021). 

Dia menjelaskan, seluruh pelaku perjalanan yang melewati titik penyekatan wajib menunjukkan surat kelengkapan kendaraan, KTP dan kartu vaksin. Jika tidak akan diputarbalik. 

Dalam rapat juga diusulkan bagi warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diberikan surat keterangan kerja dan kartu keterangan kerja yang diatur pemerintah daerah. 

Selain itu, tempat usaha yang tutup pukul 20.00 WITA diminta mematikan lampu.

"Juga perangkat Wifi di fasilitas umum agar dimatikan pukul 20.00 WITA," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network