DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menindak 244 pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan dilakukan selama Operasi Keselamatan Agung 2023 yang berlangsung 7-20 Februari 2023.
Selain melakukan penindakan, Polresta Denpasar juga melakukan 1.302 teguran kepada pengendara motor dan mobil baik lisan maupun tertulis. Terdiri atas 944 teguran lisan dan 357 teguran tertulis.
"Untuk target operasi telah terpenuhi bahkan melebihi dari target," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (20/2/2023).
Menurut Sukadi, pada Operasi Keselamatan Agung 2023 ditargetkan 70 tilang ETLE, 560 teguran lisan dan 225 teguran tertulis.
Sukadi mengatakan, tujuan operasi adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di lokasi jalan yang rawan kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran.
"Selain itu memberi edukasi dan peringatan kepada pengendara yang melanggar kelengkapan berlalu-lintas," katanya.
Sukadi memastikan, petugas Satlantas Polresta Denpasar tetap hadir di lapangan untuk menindak pelanggar lalu lintas meski Operasi Keselamatan Agung 2023 telah berakhir.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait