Ilustrasi ganja (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap dua orang bandar narkotika. Dalam penangkapan itu disita 30 kilogram ganja.

"Tersangkanya dua orang dan masih dikembangkan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021). 

Jansen menyebut penangkapan ini sebagai yang terbesar di tahun ini. 

Kedua tersangka yakni SS dan RR ditangkap di rumah mereka Jalan Pulang Singkep, Denpasar pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 08.00 WITA.

Jansen menjelaskan, di salah satu kamar, polisi menemukan tumpukan bungkusan berisi ganja seberat 30 kilogram. Ditemukan juga hasis seberat 5 gram. 

Polisi masih mengejar anggota jaringan kedua tersangka. Menurut informasi, tersangka dan barang bukti akan dipublikasikan dalam jumpa pers siang ini.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network