DENPASAR, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali kembali mengamankan belasan pelaku penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Para tersangka ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu tersangka merupakan oknum anggota TNI yang disersi dari kesatuanya.
Salah satu barang bukti yang diamankan yakni ganja dengan berat mencapai 427,51 gram. Ganja tersebut diamankan dari salah satu tersangka oknum anggota TNI yang diamankan di kawasan Jalan Raya Pemogan Denpasar.
"Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/7/2020).
Jansen mengatakan, oknum inisial A itu tak sendiri mengedarkan ganja. Dia bersama rekannya M (28) yang juga ditangkap. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja seberat 427,51 gram.
Menurut Jansen, oknum A tersebut telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Denpasar karena masih tercatat sebagai anggota TNI.
"Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses pemecatan itu, kami akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya," ujarnya.
Sementara ke-16 tersangka lain masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polresta Denpasar. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait