DENPASAR, iNews.id - Direktur Reskrim Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengultimatum Muhaji dan kuasa hukumnya untuk datang ke Mapolda Bali. Hal ini terkait penyegelan rumah milik Hendra di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar yang disertai penyekapan anggota keluarga di rumah itu.
Usai berhasil membuka segel dalam bentuk papan berukuran besar terbuat dengan rangka besi dan pelat seng, Kombes Dodi mempersilakan Hendra menemui anggota keluarga di dalam.
“Saya mohon yang mengaku pemilik yang telah memasang ini beserta lawyer-nya, saya tunggu konfirmasinya malam ini di Polda,” kata Kombes Dodi, Jumat (2/10/2020).
Menurut perwira menengah ini, terkait penyegelan ada prosedur yang harus ditaati. “Prosedur untuk melakukan penyegelan itu ada aturannya,” ujar Dodi.
Dia menjelaskan, prosedur tetap dilakukan apabila memiliki alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Apabila alasannya benar, tentu penghuni rumah bersedia diklarifikasi untuk kebenarannya,” katanya.
Direskrimum Polda Bali itu kembali mengulang permintaannya kepada pihak yang memasang segel hingga menyekap warga di dalam rumahnya, segera melakukan klarifikasi dengan datang ke Polda Bali.
“Kami menunggu para pihak yang memberitahukan tanah ini milik Bapak Muhaji beserta penasehat hukumnya. Silakan konfirmasi pada saya. Saya tunggu di polda,” kata Dodi.
Meski tidak memberikan batas waktu konfirmasi, perwira menengah Polda Bali ini berharap Muhaji sebagai orang yang mengklaim memiliki tanah yang ditempati Hendra bersama kuasa hukumnya, yakni Togar Situmorang untuk datang ke Polda Bali. “Nanti kita investigasi lagi,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait