SEMARANG, iNews.id – Polisi menetapkan Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dijerat pasal penipuan.
"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan kepada pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Rycko menuturkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Alat bukti yang pertama, yaitu motif menarik uang dari masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan palsu. Kedua, menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.
Menurut Rycko, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus kriminal murni yaitu tindak pidana penipuan.
"Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.
Keraton Agung Sejagat berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait