GIANYAR, iNews.id - Polres Gianyar menetapkan pemilik Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Yuwono sebagai tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan lima pekerja. Selain itu tersangka lainnya adalah mekanik lift inclinator atas nama Mujiana.
"Penyidik menyimpulkan sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift inclinator di Ayu Terra Resort sehingga menyebabkan lima karyawan meninggal dunia," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada dalam keterangan pers di Polres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Widiada mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 86 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juncto Pasal 190 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua tersangka terancam pidana penjara 5 tahun karena kelalaian yang mengakibatkan kematian. Mereka akan dipanggil pada Jumat 29 September 2023 untuk dilakukan penahanan.
Sementara untuk penyebab jatuhnya lift yang menewaskan lima pekerja Ayu Terra Resort adalah over kapasitas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait