DENPASAR, iNews.id – Polisi menahan Ryan Matthew, warga Amerika pelaku tabrak lari di Jimbaran, Bali. Polisi belum memeriksa pelaku karena masih dalam pengaruh alkohol.
"Turis asing ini sekarang sudah diamankan ke Mako Resta, sedang menjalani pemeriksaan, rencananya kita nanti akan bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dilakukan pemeriksaan karena dia sampai sekarang masih terpengaruh oleh alkohol," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (9/12020).
Ruddi mengatakan, dari informasi terkini, diketahui pelaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi, hingga kehilangan kontrol dan menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki.
"Polisi dapat informasi adanya kendaraan mobil yang dikendarai warga asing dengan kecepatan tinggi menabrak, dan dari informasi itu terdapat dua pengendara sepeda motor dengan tiga korban luka - luka dan sudah dibawa ke Rumah Sakit," kata Ruddi.
BACA JUGA: Viral Aksi Bule Amerika Berkendara Mobil Tabrak 22 Orang di Jimbaran hingga Kejar-kejaran
BACA JUGA: Bule Amerika Tabrak Lari 22 Orang di Jimbaran Bali Sempat Dikeroyok Massa
Menurut catatan, korban luka atas nama Kadek Parwata dan Putu Dian Pranata, telah dibawa ke Rumah Sakit Bali Jimbaran karena mengalami memar pada tubuhnya, namun saat ini telah pulang dari Rumah Sakit.
Korban kedua yaitu I Ketut Mardiana juga mengalami luka ringan pada tangan dan kaki dan juga sudah kembali ke rumah.
Sedangkan terhadap pelaku, juga mengalami luka - luka pada bagian tubuhnya hingga sempat dirawat di RS Surya Usada Nusa Dua.
"Belum diketahui apakah karena diamuk massa atau gimana ya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Tentang sosok pelaku, Ruddi mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Indonesia kurang lebih 11 tahun. Ia hidup bersama istrinya seorang WNI asal Bondowoso, Jawa Timur. Namun saat ini istrinya sedang pulang ke Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ryan Mattew disangkakan dengan Pasal 311 Subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang," ujar Ruddi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait