BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng, Bali memeriksa lima orang saksi perkelahian yang menewaskan satu orang di Desa Kubutambahan. Kelimanya mengetahui duel maut tersebut.
"Hari ini rencana diperiksa saksi-saksi yang melihat kejadian. Jumlahnya lima saksi," ujar Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Dia mengatakan, kelima saksi yang diperiksa ini mengetahui perkelahian yang berujung pada tewasnya korban bernama Gede Mertayasa (39). Sementara pelaku yang menewaskan korban, yakni Ketut Mudrayasa (32) telah diamankan kepolisian dan ditahan di Polres Buleleng.
Dia mengatakan, penanganan kasus saat ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik juga sudah mengamankan badik yang digunakan pelaku dalam perkelahian yang menewaskan korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan seorang diri. Namun polisi masih belum bisa menyimpulkan motif perkelahian yang berujung maut itu.
"Dari hasil interview sementara diakui perbuatan dilakukan sendiri. Namun akan kita gali lagi dalam pemeriksaan selanjutnya," tuturnya.
Sementara itu kepolisian juga akan menyediakan penasehat hukum untuk mendampingi pelaku. Hal ini dilakukan mengingat ancaman hukuman penjara yang dihadapi pelaku di atas lima tahun.
"Untuk pemeriksaan, penyidik wajib menyediakan penasehat hukum,"
Duel maut itu terjadi di Pantai Segara yang berada di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (16/11/2020) sore.
Usai duel maut itu, korban yang dalam keadaan bersimbah darah dilarikan warga ke RSUD Buleleng. Sayang nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka sangat parah di bagian lengan dan dada hingga ususnya terburai.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait