DENPASAR, iNews.id - Polisi menggagalkan peredaran 17 kilogram (kg) sabu milik bandar besar narkoba di Denpasar, Bali. Dua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Gelogor Carik, Sabtu (19/2/2022) malam.
“Kedua tersangka adalah AR dan MA. Untuk detailnya menunggu konferensi pers," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (20/2/2022).
Polisi belum merinci penangkapan besar ini karena penyelidikan masih dikembangkan. Penangkapan baru dilakukan Sabtu (19/2/2022) malam.
Informasi yang diperoleh, AR dan MA ditangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Gelogor Carik. Polisi awalnya cuma mendapat barang bukti sabu puluhan gram.
AR dan MA lalu dikeler ke rumah kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkusan besar berisi sabu. Selain itu ada ratusan butir ekstasi dan puluhan gram kokain.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari bandar besar pemilik sabu dan sindikatnya. "Begitu penyelidikan tuntas, akan dirilis ke media," ujar Sukadi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait