Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan1,5 kuintal daging babi. (Foto:

JEMBRANA, iNews.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan 1,5 ton daging bebek dan 1,5 kuintal daging babi dari Surabaya, Jatim ke Pulau Bali, Rabu (6/12/2017). Guna pemeriksaan, petugas mengamankan daging bebek dan babi ke Polsek Laut Gilimanuk.

Kepala Unit Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokumen truk ekpedisi di Pelabuhan Gilimanuk, sopir tidak bisa memperlihatkan dokumen kesehatan karantina.
"Ini sering terjadi pengiriman baik hewan, daging, ikan dan tumbuh-tubuhan dari Pulau Jawa ke Bali tanpa dokumen resmi," kata Mulyadi, Rabu (6/12/2017).

Menurut dia, setiap truk yang mengangkut daging harus menunjukkan dokumen kesehatan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992. "Kami berharap pelaku usaha atau sopir melengkapi dirinya dengan dokumen resmi apabila membawa muatan baik itu hewan, daging, tumbuhan beserta turunannya dari Jawa ke sini (Bali)," ungkapnya.

Dia menambahkan, 18 boks daging diamankan terlebih dahulu jika pemilik usaha belum menunjukkan dokumen resminya. "Atas pelanggaran UU Karantina 18 boks daging ini sementara disita. Kami juga telah memintai keterangan sopir dan kernet tentang asal usul daging tersebut dan akan digunakan untuk apa," ungkapnya.


Editor : Dony Aprian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network