DENPASAR, iNews.id - Polda Bali melakukan asesmen terhadap 33 pengajuan izin keramaian untuk perayaan malam tahun baru. Asesmen dilakukan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa.
"Catatan kami kurang lebih 33 lokasi kegiatan malam tahun baru yang sudah melapor," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra usai Apel Operasi Lilin Agung 2022 di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Kamis (22/12/2022).
Putu Jayan menambahkan, asesmen yang dilakukan Polda Bali yakni mengevaluasi dan memberikan arahan mulai dari titik masuk hingga pos pengamanan.
"Kita tidak menginginkan kerumunan yang mengakibatkan adanya korban jiwa," tuturnya.
Menurutnya, pengajuan izin keramaian malam tahun baru di Bali akan bertambah. Wisatawan yang datang ke Bali menjelang akhir tahun mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu.
Putu Jayan menegaskan, Polda Bali tak melarang perayaan malam tahun baru. Namun acara yang digelar dalam skala besar harus melaporkan kegiatan itu kepada polisi. Tujuannya agar kepolisian bisa melakukan asesmen untuk menghindari jatuhnya korban.
"Kami fleksibel melihat asesmen bersama dengan panitia dengan unsur keamanan. Unsur pengamanan berapa, unsur keselamatan berapa misalnya dari sisi kesehatan," ujarnya.
Polda Bali juga belum menentukan pembatasan waktu pelaksanaan perayaan malam tahun baru. Namun penyelenggara diminta menghitung situasi di sekitarnya untuk menentukan waktu berakhirnya acara.
"Untuk pembatasan waktu sampai saat ini tidak ditentukan dari jam berapa sampai jam berapa. Panitian melaporkan kepada kami menghitung situasi yang ada mengatur jadwal bubar," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait