Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawaty Ismail. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 18.000 pengendara kendaraan bermotor di Bali terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ditlantas Polda Bali telah mengirim surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas itu.

"Surat sudah kami kirimkan kepada pengendara yang ter-capture," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Kompol Rahmawaty Ismail, Jumat (13/1/2023).

ETLE di Bali diterapkan sejak Februari 2022 dan ada penambahan perangkat lagi di bulan November 2022. Kamera ETLE terpasang di sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian di Bali.

Kamera ETLE terpasang di 10 lokasi keramaian di Bali. (Foto: Indira Arri)

Pelanggaran yang terekam kamera ETLE mayoritas adalah tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) saat berkendara. Sedangkan lokasi terbanyak pelanggaran berada di Siligita, Tuban, dan Pesanggaran. 

"Paling banyak di Nusa Dua. Kurang lebih 4.000-an di wilayah tersebut," katanya.

Selain itu ditemukan pelanggaran berupa mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu. Akan dibentuk tim litsus gabungan lantas dan reskrim untuk kendaraan yang mencopot pelat kendaraan. Apabila dicurigai terlibat tindak pidana akan diserahkan ke reskrim. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network