DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menahan Antonio Strangio, buronan interpol yang ditangkap di Bali. Polda Bali tengah berkoordinasi dengan interpol di Jakarta terkait ekstradisi Antonio Strangio.
"Kita masih berkoordinasi dengan interpol di Jakarta. Apakah Polri yang akan membawanya ke sana atau interpol Roma yang menjemput," ujar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pria dengan kewarganegaraan ganda Italia dan Australia ini terlibat kasus 160 kilogram ganja di Italia.
"Di negaranya, dia membawa ganja 160 kilogram," ujarnya.
Dia mengatakan, Antonio Strangio ditangkap setelah pesawat Batik Air OD171 yang ditumpanginya dari Kuala Lumpur, Malaysia tiba di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, Antonio Strangio sempat berlibur di Bangkok dan Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap di Bali.
Penangkapan pria kelahiran 3 Oktober 1990 itu berdasarkan red notice Interpol tertanggal 18 November 2016 yang diterima Polri.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait