Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali akan menerapkan penggunaan busana adat kain tenun endek Bali bagi PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di bagian pelayanan publik. Penggunaan busana adat dan endek Bali akan dimulai pada tanggal 1 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, penggunaan busana adat dan kain tenun endek Bali berlaku bagi seluruh PNS Polri dan anggota polisi yang bertugas di fungsi pelayanan publik.

"Penggunaan busana adat pada jam kerja setiap Kamis, Purnama dan Tilem. Sementara penggunaan busana kain tenun endek Bali pada jam kerja setiap hari Selasa, kecuali jika bertepatan dengan Purnama dan Tilem," ujar Syamsi di Denpasar, Selasa (23/2/2021).

Pemberitahuan rencana penggunaan busana adat Bali dan busana kain tenun endek Bali tersebut disampaikan Kapolda Bali ke jajarannya melalui surat telegram dengan nomor: ST/152/KEP./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Penggunaan endek Bali ini sekaligus menjadi salah satu bentuk implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Selain itu juga tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau kain tenun tradisional Bali.

Menurutnya, ada tujuh alasan dibalik penggunaan busana adat. Pertama, yaitu untuk menjaga dan memelihara kelestarian busana adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter dan budi pekerti. Selanjutnya, menyelaraskan fungsi busana adat dalam keseharian agar sejalan dengan pemajuan kebudayaan Bali dan Indonesia.

Ketiga, mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan serta pengembangan kebudayaan nasional.

"Kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif yang wajib dilestarikan dan dilindungi. Lalu digunakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas," katanya.

Alasan kelima, kain tenun endek bali telah dicatatkan sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional. Kemudian, menghormati dan mengapresiasi kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif masyarakat.

Alasan terakhir yaitu secara aktif mempromosikan dan memasarkan kain tenun endek Bali atau kain tenun tradisional dalam berbagai kegiatan lokal, nasional dan internasional.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network