Ilustrasi sabu-sabu (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun kepada Glen Giroth (29) pengedar sabu-sabu bermodus tempel di gardu listrik. Pria asal Aceh itu juga dijatuhi vonis denda Rp800 ribu subsidair 4 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sesuai pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja di PN Denpasar, Kamis (16/1/2020).

Vonis yang diterima Glen itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Umbara yang menuntutnya selama 16 tahun.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Glen terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram yang dikemas dalam 11 paket. Barang haram tersebut diambil Glen di gardu listrik.

“Atas vonis tersebut, Glen merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata kuasa hukum Glen, Aris Pratama.

Aris menuturkan, kasus ini bermula saat kliennya tertangkap petugas kepolisian saat mengambil sabu-sabu yang ditempel di gardu listrik di Jalau Pulau Ayu, Denpasar, pada 31 Juli 2019. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 11 paket sabu-sabu di saku celana kliennya.

Aris menuturkan, kliennya hanya perantara saja dan bukan bandar besar narkoba.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network