Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) asal Sierra Lione gagal dihukum mati. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis heroin bernama Emmanuel O Ihejirika (31) kini dapat bernapas lega. Pria asal Sierra Lione (Afrika Barat) gagal dihukum mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dari putusan ini MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan putusan kasasi dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Informasi ini dibenarkan tim kuasa hukum Ihejirika, Robert Khuwana dan Frans Hendra Winata. 

"Kami sebenarnya sudah menerima petikan putusan sejak November 2019 lalu. Tapi salinannya baru didapatkan beberapa hari lalu," kata Robert, Senin (13/9/2021).

Dalam petikan putusan MA tertanggal 7 Mei 2019 lalu, Hakim Agung Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana mati Emmanuel O Ihejirika dan membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005. 

Dalam putusan MA tersebut, terpidana yang merupakan pedagang obat di negaranya ini dijatuhi hukuman mati. 

Bahkan namanya sempat masuk dalam daftar napi yang akan dieksekusi tahun 2014 lalu.

Sementara dalam putusan PK menyatakan terpidana Ihejirika terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Dengan vonis 20 tahun penjara, jika dihitung sejak penahanan tahun 2004, kemungkinan klien kami akan bebas 2024. Atau bisa lebih cepat sejak putusan ini dibacakan tahun Mei 2019," katanya. 

Dengan telah diterimanya putusan PK ini, kuasa hukim Ihejirika akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan eksekusi. 

Robert juga akan mengurus remisi yang didapatkan kliennya sejak putusan ini dibacakan. 

"Kami juga akan mengajukan permohonan ke kementerian hukum.dan HAM untuk bisa memindahkan penahanan Ihejirika dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Porong atau Kerobokan," katanya. 

Seperti diketahui, Ihejirika ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 2004 lalu karena menyelundupkan 31 butir kapsul berisi heroin seberat 461 gram. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Ihejirika dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Lalu di tingkat banding PT Denpasar, hukuman Ihejirika naik jadi hukuman mati dan diperkuat lagi dalam putusan kasasi di MA nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network