BADUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Provinsi Bali memastikan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar dalam Pilkada serentak. Dengan demikian Pilkada hanya akan diikuti oleh calon dari partai politik (parpol), atau gabungan parpol.
"Ini karena pasangan calon dari jalur perseorangan sudah nihil. Hingga Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita, tidak ada penyerahan dokumen dukungan dari pasangan calon perseorangan," kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, di Mangupura, Kabupaten Badung, Senin (24/2/2020).
Untuk calon perseorangan, syarat agar dapat maju di Pilkada Badung, minimal harus mengantongi 32.692 KTP yang tersebar di empat kecamatan. Sedangkan untuk pengajuan pasangan calon dari partai politik, minimal harus mengantongi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Badung.
"Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Badung itu total ada 40, dengan demikian 20 persen itu adalah 8 kursi," ujarnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, hanya lima parpol yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Badung. Kelima parpol itu yakni PDIP (28 kursi), Golkar (7 kursi), Nasdem (1 kursi), Demokrat (2 kursi), dan Gerindra (2 kursi).
"Dari konstelasi perolehan kursi tersebut, seharusnya bisa dua pasangan calon yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol," ucapnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol dimulai pada 6-18 Juni 2020. Penetapan calon dilakukan pada 8 Juli, disusul pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020.
Untuk masa kampanye, KPU Badung telah menetapkan jadwal dari 11 Juli hingga 19 September, sebelum pencoblosan pada 23 September 2020.
KPU Badung menargetkan partisipasi pemilih dalam pilkada 23 September 2020 mencapai 85 persen dengan melihat tren kesadaran pemilih yang terus membaik.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait