Foto buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan rekan wanitanya (Antara)

DENPASAR, iNews.id -  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengerahkan seluruh petugas untuk mencari keberadaan buronan Interpol asal Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka. Andrew kabur bersama rekan wanitanya dari kantor imigrasi Bali pada Kamis (11/2/2021).

"Upaya perburuan tersebut bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Parlindungan dalam keterangan tertulis, Minggu (14/2/2021).

Parlindungan menambahkan, pihaknya telah mengusulkan ke Polda Bali untuk memasukkan WNA Rusia itu  ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia juga berharap masyarakat dapat melaporkan apabila melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut.

"Apabila melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut, segera hubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di nomor 081236956667," kata dia.

Atau melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra di Nomor 082165055256.

Untuk diketahui, buronan Interpol asal Rusia Andrew Ayer kabur dari Kantor Imigrasi Bali. Kejadian bermula ketika Andrew Ayer akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada hari Kamis (11/2/2021).

Namun, saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya bernama Ekaterina sekitar pukul 13.20 WITA.

Proses dministrasi itu berupa pendataan, hingga menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol.

Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew menjalani pemeriksaan kembali oleh petugas. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan, lalu melarikan diri.

Andrew merupakan buron interpol yang masuk dalam red notice. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan dalam perkara narkotika.

Setelah masa hukuman pidana berakhir, Andrew kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (3/2/2021) untuk selanjutnya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network