Polres Karangasem launching layanan SIM Drive Thru, Selasa (30/3/2021). (Foto: iNews/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Polres Karangasem memberikan layanan drive thru perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut merupakan yang pertama di Bali.  

Layanan tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Selasa (30/3/2021). 

Pemohon perpanjangan SIM yang datang tak perlu turun dari kendaraan dan bisa langsung menuju loket. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan melalui loket drive thru. 

Semua proses termasuk pengambilan foto dan tanda tangan di SIM pun dilakukan dari loket tanpa harus turun dari kendaraan.

Dalam waktu tidak lama sekitar 10 menit, pemohon bisa memperoleh SIM yang baru.

"Ini salah satu terobosan Polres Karangasem. Konsepnya pemohon SIM tidak perlu masuk ke ruangan tapi bisa langsung dari motor dan bisa diproses hanya 10 menit," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini.

Perlu diingat, layanan ini hanya untuk perpanjangan saja dan bukan untuk pembuatan SIM baru. Selain itu, layanan ini bisa diperoleh setelah mendaftar secara online di situs resmi pemohon SIM yang disediakan. 

Suartini mengatakan, layanan drive thru ini salah satunya untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan penerapan protokol kesehatan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network