DENPASAR, iNews.id – Penjualan vila mewah di kawasan Pecatu, Bali menimbulkan masalah. Puluhan pembeli merasa tertipu karena pemilik proyek tak kunjung membangun vila meski uang telah dibayar.
"Sebanyak 44 buyer dari total 109 orang pembeli The Anaya Village bersepakat bersatu dalam paguyuban ini untuk menempuh jalur hukum serta meminta uang yang telah dibayarkan dapat kembali 100 persen," ujar kuasa hukum Paguyuban Siok Cinta Damai yang mewakili puluhan pembeli, Rahmat Ramadhan Machfoed, di Badung, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, pengembalian uang tersebut sebenarnya telah tertulis di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pembeli dengan pemilik proyek jika tidak dapat memenuhi target pembangunan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini belum ada realisasi yang diterima pembeli. Pembeli tetap berharap kepada pemilik tanah agar dapat menepati janjinya yaitu, apabila sampai akhir tahun 2019 bulan Desember The Anaya Village belum bisa terbangun, maka dia harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli 100 persen," katanya.
Untuk meminta uangnya kembali, para korban juga melakukan langkah mediasi dan mensomasi pemilik lahan, namun tetap tidak ada hasil.
"Sampai saat ini pemilik lahan dan proyek ini belum memberikan jawaban yang cukup baik dan tidak ada iktikad baik dalam melakukan pengembalian dana pada pada korban. Justru beliau menghindar selama ini," ujarnya
Dari hasil penelusuran tim hukum korban, kata Rahmad, ditemukan fakta bahwa sertifikat yang diperjualbelikan telah diagunkan di salah satu bank pada tahun 2015 lalu, atau sebelum dilakukan proses PPJB.
"Pemilik lahan tidak memberitahukan atau tidak terbuka bahwa sertifikat yang diperjualbelikan kepada korban tersebut sudah masuk sebagai agunan perbankan," katanya.
Menurutnya, total kerugian yang dialami oleh pembeli yang tergabung dalam Paguyuban yang diwakilinya sebesar Rp14,5 miliar. Jumlah itu menurutnya belum termasuk pembeli yang melakukan tuntutan hukum secara terpisah.
"Kalau nilai kerugian keseluruhan korban sekitar Rp50 miliar. Pastinya belum dapat kami pastikan karena ada korban yang bergabung di paguyuban, ada juga yang melakukan tuntutan sendiri," ujarnya.
Karena pihak pemilik proyek tak juga memenuhi permintaan, Rahmad mengatakan, pihaknya telah melaporkan pemilik tanah sekaligus pemilik proyek ke Polda Bali dengan dugaan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
"Sudah kami laporkan beliau (pemilik lahan) ke Polda Bali pada bulan Desember 2019 lalu. Dengan laporan ini, kami harap beliau bisa merespon untuk melakukan upaya penyelesaian yang baik dengan para korban dugaan penipuan dan penggelapan ini,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait