Seluruh pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat Bali mendatangi Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (8/3/2021). (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan sembilan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Bali mendatangi kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Membawa Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan AD/ART, mereka menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara ilegal.

"Kami perlu menyampaikan aspirasi karena bahwa KLB yang digelar di Medan oleh Jhonny Allen itu ilegal," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Bali, Wayan Adnyana, Senin (8/3/2021).

Kedatangan itu disertai penyerahan AD/ART Partai Demokrat, dan salinan SK pengesahan kepengurusan partai yang disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal itu untuk membuktikan bahwa kepengurusan Partai Demokrat versi KLB dengan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tidak sah.

"Karena kami pengurus partai di Bali maka menyampaikan ke sini bahwa kami ini pengurus yang sah, yang punya hak suara. Lengkap kami laporkan beserta SK-nya," tuturnya.

Setelah ke Kanwil Kemenkumham Bali, seluruh pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat di Bali ini akan melaporkan hal yang sama ke Polda Bali. Pelaporan tersebut terkait klaim sepihak pengurus Partai Demokrat di Bali yang disebut hadir di KLB.

Menurutnya, pada saat KLB digelar itu bersamaan dengan agenda penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD Partai Demokrat Bali. Semua ketua DPC mengikuti acara rakorda.

"Yang mana seluruh ketua DPC hadir secara langsung maupun diwakili sekretaris karena sedang kunker," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network