DENPASAR, iNews.id - Polda Bali melepasliarkan 25 ekor penyu hijau di Pantai Kuta. Pelepasliaran satwa dilindungi itu juga dilakukan dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang telah dibuka kembali
Pelepasliaran ekor penyu hijau itu dilakukan Polda Bali bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan relawan pecinta binatang, Rabu (5/8/2020).
Penyu yang dilepasliarkan itu hasil penindakan kasus yang diungkap Ditpolairud Polda Bali.
"Penyu ini merupakan penyu selundupan yang ditangkap Ditpolairud Polda Bali dari sebuah kapal nelayan di Pulau Serangan," kata Dir Polairud Polda Bali, Kombes Tony Ariadi di lokasi, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, ada 36 ekor penyu hijau yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut. Namun hanya 25 ekor yang dilepasliarkan karena 11 ekor penyu masih dijadikan bukti di persidangan.
Usia penyu hijau yang dilepasliarkan itu bermacam-macam. Bahkan ada yang berusia puluhan tahun.
Pelepasliaran juga dilakukan dalam rangka memulihkan pariwisata Bali yang telah dibuka kembali. Sejumlah wisatawan asing yang berada di Pantai Kuta dilibatkan dalam pelepasliaran tersebut.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait