DENPASAR, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan wacana Nyepi selama 3 hari pada 18-20 April bukan kewenangan pemerintah. Pelaksanaan Nyepi sepenuhnya bagian dari ritual adat dan keagamaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, Nyepi yang akan dilakukan di Desa Adat itu merupakan bagian dari tradisi. Karena itu, dia menegaskan hal itu bukanlah tanggung jawab Gubernur selaku kepala pemerintah daerah.
"Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama," katanya di Denpasar, Selasa (7/4/2020).
Namun demikian, kata dia, Pemprov Bali sangat memahami munculnya wacana Nyepi untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) yang digagas pemuka adat dan agama Hindu itu. Termasuk pro-kontra yang muncul terhadap wacana tersebut.
Karena itu Pemprov Bali pada Rabu (8/4/2020) besok akan membahas hal ini dengan para Sulinggih (pendeta Hindu) dan Majelis Desa Adat.
“Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui Nyepi desa Adat dilaksanakan di seluruh desa adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat,” kata pria yang juga Ketua Satgas Covid-19 Bali ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait