DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani wisatawan yang datang untuk bekerja di Pulau Dewata. Mereka diduga bekerja tanpa mengantongi izin kerja yang sah.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, tim beranggotakan organisasi perangkat daerah terkait yang akan menelusuri di lapangan.
"Dari internal kita ada Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bagian perizinan dan ada kepolisian lengkap," kata Pemayun di Denpasar, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan, pembentukan satgas ini tak terlepas dari banyaknya warga Rusia yang datang ke Bali setelah meletusnya perang Rusia-Ukraina.
Disinyalir banyak warga Rusia datang ke Bali untuk bekerja. Bahkan pada Januari 2023, kunjungan wisatawan Rusia ke Bali menjadi yang tertinggi kedua setelah Australia.
Menurut Pemayun, pemerintah terus memantau pergerakan wisatawan asing yang datang ke Bali agar sesuai dengan visa yang dimiliki. Apabila mereka tidak membawa visa yang sesuai akan dilakukan penindakan keimigrasian.
"Di sini jelas. Kalau menggunakan visa wisata tidak boleh bekerja. Kalau ada kerjaan akan kita cek di lapangan dengan tim satgas ini," katanya.
Menurut Pemayun, Bali akan dirugikan oleh wisatawan yang datang untuk bekerja tanpa visa yang sesuai. Bahkan dengan visa kerja pun tetap tak bisa digunakan sembarangan.
"Silakan datang ke Bali sebanyak-banyaknya, dengan catatan harus mengikuti aturan yang ada baik skala Bali maupun nasional. Itu clear," katanya.
Ditambahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, tim kini sedang menyisir data wisatawan asing yang keluar-masuk Bali. Tak hanya oleh pemerintah daerah, tapi juga melibatkan pemerintah pusat.
"Tentunya tidak bisa hanya di sisi pemerintahan provinsi saja, daerah kabupaten/kota, tetapi juga pusat karena sistem ada di sana," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait