Tiga pelaku pembunuhan warga NTT di Denpasar dihadirkan dalam keterangan pers Polresta Denpasar, Kamis (2/6/2022). (Foto : Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap tiga pelaku pembunuhan pria yang mayatnya ditemukan penuh luka di Jalan Pidada I Denpasar. Keempat pelaku merekayasa kematian korban berinisial JR seolah-olah tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Dari empat pelaku, baru tiga yang ditangkap polisi yakni Benyamin Haingu (23), Papi Langu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21).

Satu orang yang masih buron adalah DL yang merupakan otak pembunuhan korban.

Benyamin Haingu ditangkap di Denpasar, sedangkan Papi Langu dan Minto Umbu ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat saat akan melarikan diri ke NTT.

Barang bukti pembunuhan warga NTT di Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, korban dan para pelaku saling mengenal karena berasal dari daerah yang sama yakni Sumba, Nusa Tenggara Timur.

"Korban bersama keempat tersangka terlibat percekcokan," ujar Yugo dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (2/6/2022).

Yugo menjelaskan, berdasarkan keterangan tiga pelaku yang ditangkap, percekcokan terjadi usai mereka menggelar pesta miras pada Minggu (29/5/2022) dini hari. 

"Korban pertama memukul DL. Setelah itu mereka berempat menghabisi korban," ujar Yugo.

DL dan tiga pelaku lainnya balas memukuli korban dengan menggunakan kayu, bambu hingga batu bata. Akibatnya korban terluka parah di bagian kepala hingga bola matanya terlepas.

Menurut Yugo, keempat tersangka melakukan pemukulan terhadap korban pertama kali di Jalan Kusuma Bangsa yang merupakan TKP pertama hingga korban tak sadarkan diri.

Keempat pelaku kemudian membawa korban ke TKP kedua di Jalan Pidada I Denpasar dan meletakkan di selokan untuk membuat kesan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Dibikin seolah-olah korban kecelakaan supaya tidak teridentifikasi," ujar Yugo.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network