DENPASAR, iNews.id - Polda Bali merilis kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) yang dilakukan oleh Wahyu Dwi Setyawan (24) di salah satu homestay di Denpasar. Pelaku sedari awal memang berencana membunuh korban untuk menguasai harta bendanya.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban," ujar Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021).
Dia mengatakan, pelaku datang ke homestay tempat tinggal korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai dua yang ditempati korban.
Kemudian pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Setelah mendapat layanan seksual, pelaku tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengambil handphone dan dompet milik korban.
Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku naik pitam.
Pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri. Selanjutnya tangan kanan mengambil kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur dan menusuk leher korban.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang handphone dan dompet korban di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.
Dia mengatakan, motif pelaku ingin merampok korban dan membunuhnya karena faktor ekonomi. Pelaku yang merupakan buruh bangunan merupakan residivis kasus
"Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter HP di wilayah Jember," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait